Deplu: Agustus 2010 RI Bisa Ekplorasi di Aceh Besar

Indonesia pada Agustus 2010 diperkirakan sudah akan mengantongi izin otoritas internasional untuk melakukan ekploitasi dan eksplorasi sumber-sumber daya mineral di landas kontinen di luar 200 mil di kawasan Aceh Besar. Kemungkinan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional-Kementerian Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, dalam wawancara dengan ANTARA melalui surat elektronik, Senin. Havas menyatakan optimis bahwa Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS), yaitu komisi yang melakukan pemeriksaan terhadap batas terluar landas kontinen negara, pada Agustus 2010 di New York akan menyetujui "submission" (berbagai persyaratan yang telah diajukan Indonesia menyangkut klaim wilayah landas kontinen di luar 200 mil). Menurut Havas, yang terpilih dan sepanjang pekan lalu bertindak sebagai Presiden pertemuan SPLOS (Negara-negara Pihak Konvensi Hukum Laut 1982 PBB/UNCLOS) di New York, saat ini setidaknya sudah 50 negara yang mengajukan "submission" kepada CLCS. Jika melihat kapasitas anggota CLCS yang total berjumlah 21 orang --mengurusi tiga subkomisi, pemeriksaan "submission" yang diajukan negara-negara tersebut diperkirakan baru akan selesai pada tahun 2031 . Banyak negara dilaporkan menyatakan keberatan dengan kemungkinan tersebut karena mereka ingin segera melakukan eksploitasi dan eksplorasi di landas kontinen di luar 200 mil.

Landas kontinen di luar 200 mil disebut-sebut banyak mengandung berbagai mineral untuk berbagai kebutuhan, seperti untuk obat-obatan. "Bahkan ada beberapa riset yang mengatakan ada berlian juga. Eksploitasi dan ekplorasi banyak dilakukan di dalam wilayah 200 mil. Di luar itu, memang masih belum banyak negara yang melakukannya," kata Havas. Dalam kesempatan Pertemuan ke-20 SPLOS yang dipimpin Havas di Markas Besar PBB, New York, pada 14-18 Juni itu, CLCS membuat pengecualian dengan mempercepat proses pemeriksaan "submission" bagi Indonesia dan beberapa negara lainnya. Proses terhadap Indonesia dipercepat karena Indonesia telah menyelesaikan survei seismik sementara tim nasional RI juga telah menyampaikan data terbaru kepada CLCS. "Kita akhirnya dinilai bisa segera diselesaikan "submission"nya pada bulan Agustus tahun ini," ungkap Havas. Selain untuk Aceh Besar, Indonesia juga akan mengajukan"`submission" untuk Sumba dan Papua. "Yang baru selesai baru Aceh Besar. Kita akan mengupayakan agar Sumba dan Papua juga bisa dipercepat pengajuan"submission"nya," ujar Havas. Jika "submission" untuk Aceh Besar disetujui pada Agustus, Indonesia bisa segera mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber-sumber daya mineral. "Dan yang pasti, wilayah landas kontinen kita bertambah," tambah Havas. Pertemuan ke-20 SPLOS itu sendiri mengeluarkan sejumlah keputusan, antara lain menyetujui anggaran Pengadilan Internasional Hukum Laut (ITLOS) beserta peningkatan gaji bagi para hakimnya, serta rekomendasi-rekomendasi untuk membuat CLCS bekerja lebih baik.

Sumber: vivanews.com

Comments :

0 comments to “Deplu: Agustus 2010 RI Bisa Ekplorasi di Aceh Besar”

Post a Comment